Pernah mendengar kata Euro. Pasti pernah, kalau mendengar kata Euro diidentikkan dengan mata uang atau dengan ajang liga sepak bola negara-negara eropa. Kali ini saya akan membahas Euro yang berkaitan dengan emisivitas karbon.

Jadi, EURO yang saya maksudkan disini adalah?European Emission Standards. Kalau ada rekan blogger yang memperhatikan sisi belakang mobil, biasanya ada yang masih dilekati dengan label Euro. Euro ini tidak hanya berlaku pada mobil saja tapi juga pada sepeda motor. Secara umum untuk kendaraan bermotor. Karena saya adalah pengguna sepeda motor, maka yang akan saya bahas adalah Euro untuk sepeda motor.

Euro adalah standar emisi kendaraan bermotor di Eropa yang juga diadopsi oleh beberapa negara di dunia. Euro mensyaratkan, kendaraan yang baru diproduksi harus memiliki kadar gas buang seperti nitrogen oksida, hidrokarbon, dan karbon monoksida berada di bawah ambang tertentu.

Standar emisi gas buang Euro-2 yang dikeluarkan Eropa tahun 1996 itu mengatur bahwa emisi CO dari kendaraan selama beroperasi di jalan maksimum 2,2 gram per kilometer. Standar emisi ini lebih rendah dibandingkan dengan Euro-1 yang 2,72 g per km.

Sedangkan Euro-3 adalah regulasi yang berasal dari parlemen Eropa tertanggal 19 Juli 2002 perihal pengurangan emisi dari roda dua dan roda tiga berdasarkan amandemen langsung 97/24/EC. Pada tahun 2007 di Eropa, regulasi Euro-3 datang menggantikan Euro-2. Dengan regulasi baru ini, standar kebersihan emisi kendaraan lebih diperketat lagi. Sebuah kendaraan hanya boleh menghasilkan 0.3gr/km hidrokarbon (HC), 0,15 gr/km nitro oksida (NOx), dan hanya 2gr/km untuk karbonmonoksida (CO).

Indonesia menetapkan standar emisi gas buang Euro-2 pada tahun 2003, dan masih menerapkan baku mutu Euro-2 yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2005 lalu, sehingga industri otomotif membutuhkan kepastian informasi mengenai regulasi emisi yang akan datang, khususnya untuk sepeda motor.?Saat ini peraturan mengenai kendaraan bermotor di dunia sebagian besar mengacu ke regulasi yang dikeluarkan oleh UN-ECE (United Nation-Economic Commission for Europe).

Dan kini ada rencana Pemerintah akan menerapkan Euro-3 tahun 2013 mendatang. Namun seberapa pentingkah penerapan Euro-3 itu di Indonesia? Penerapan Euro 3 akan memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik industri maupun masyarakat konsumen. Bagi industri otomotif penetapan standar ini akan meningkatkan daya saing dengan industri di kawasan ASEAN. Sedangkan bagi konsumen, penerapan Euro-3 itu akan menghemat penggunaan bahan bakar.

Negara2 Uni Eropa sendiri sudah menerapkan standar Euro-3 pada Januari 2006. Standar Euro-3 juga terdapat pada regulasi?Worldwide Motorcycle Emission Test Cycle (WMTC) & aturan inilah yang menjadi patokan dari AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia).

Batas ambang batas gas buang standar Euro-3 dapat dilihat sebagai berikut :

Kapasitas mesin di bawah 150 cc :

  • Kadar CO : 2.0 gram/km
  • Kadar HC : 0.8 gram/km
  • Kadar NOx: 0.15 gram/km

Kapasitas mesin di atas 150 cc :

  • Kadar CO : 2.0 gram/km
  • Kadar HC : 0.3 gram/km
  • Kadar NOx: 0.15 gram/km

Kecepatan motor di bawah 130 km/h :

  • Kadar CO : 2.62 gram/km
  • Kadar HC : 0.75 gram/km
  • Kadar NOx: 0.17 gram/km

Kecepatan motor di atas 130 km/h :

  • Kadar CO : 2.62 gram/km
  • Kadar HC : 0.33 gram/km
  • Kadar NOx: 0.22 gram/km

Rencana penerapan Euro-3 sebenarnya sudah dilakukan jauh-jauh hari namun itu perlu persiapan matang salah satunya adalah kesiapan dari industri otomotif. Bagi produsen motor, butuh waktu antara 2-3 tahun untuk merancang motor dengan teknologi yang bisa menurunkan emisi menjadi rendah.

Tentu saja guna memenuhi standar emisi yang ketat, teknologi mesin sepeda motor perlu disempurnakan & disertai juga kualitas bahan bakar yang baik pula. Untuk Euro-3, idealnya menggunakan bahan bakar sesuai WWFC (World Wide Fuel Charter)?category 2 yaitu bensin ber-oktan (RON) 91 dan harus tanpa aditif metal seperti timbal, mangan dsb).

Penerapan standar emisi gas buang Euro-3 tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan industri otomotif agar tidak tertinggal dari negara-negara lain.?Pemerintah telah mempunyai fasilitas uji emisi untuk sepeda motor yang berada dibawah wewenang Kementerian Perhubungan yaitu Balai Pengujian Layak Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).?Beberapa Industri otomotif yang sudah mempunyai fasiltas uji emisi terakreditasi dan siap membantu melakukan pengujian antara lain PT. Astra Honda Motor, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Suzuki Indomobil Motor.

Ada yang menanggapi rencana ini dengan keraguan. Karena bahan bakar yang harganya cocok dengan kantong masyarakat saat ini yaitu Premium ber-oktan 88 (Bensin tanpa timbal) belum memenuhi standar yang bisa digunakan untuk mesin Euro-3. Bila ingin mengajak masyarakat, pemerintah harus bisa mensosialisasikan perhitungan secara jelas dan nyata efektifitas penghematan?dalam persentase total?bahan bakar yang bisa dicapai dengan menggunakan sepeda motor yang mengguakan Pertamax sebagai bahan bakar utamanya untuk tiap satuan kilometer dan berapa nilainya dalam rupiah.

Bahan bakar yang bisa digunakan untuk Euro 3 adalah Pertamax. Namun, jumlah pasokan pertamax belum merata ke seluruh daerah Indonesia.

Bila tidak diperhitungkan secara matang kebijakan ini justru akan merugikan produsen maupun konsumen. Secara persaingan produsen bisa menjual produk yang bersaing ke luar negeri, sedangkan di dalam negeri konsumen meragu untuk membelinya. Meragu akan ketersediaan bahan bakar untuk jangka panjang. Untuk daerah pulau Jawa mungkin bukan masalah, bagaimana dengan daerah-daerah yang di luar pulau Jawa?. Yang notabene sering mengalami kelangkaan BBM. Untuk Premium saja susah, apalagi Pertamax?.

Lain halnya bila ada garansi dari pertamina, bahwa akan ada peningkatan jangkauan distribusi Pertamax di seluruh Indonesia. Mungkin yang jadi bisa bahan pertimbangan lain adalah harga jual Pertamax yang dirasa cukup tinggi. Sebenarnya secara tidak langsung kebijakan seperti ini bisa memaksa masyarakat secara tidak langsung untuk menggunakan Pertamax. Apakah ini memang dirancang untuk seperti itu?. Entahlah, masing-masing orang bisa menyimpulkan sendiri.

Mungkin ketika nantinya semua kendaraan telah berganti dengan kendaraan EURO 3, saat itulah negara ini bebas dari BBM bersubsidi. Diawali dengan strategi seperti ini. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya nanti pada tahun 2013.

sumber:

http://hembusananginlembut.wordpress.com/2012/03/21/menanti-kebijakan-euro-3/

http://id.wikipedia.org/wiki/Oktan

http://kangmase.wordpress.com/2011/06/04/euro3-2013-siapkah-pemerintah/

http://otomotif.antaranews.com/berita-otomotif/1329984308/motor-diharapkan-pakai-bbm-standar-euro-3

http://blognyamitra.wordpress.com/2012/02/24/seminar-kesiapan-industri-sepeda-motor-indonesia-menuju-standar-euro-3-yang-ramah-lingkungan-hemat-bbm/